Selasa, 23 Desember 2014

Mengenal Tarif Pajak Progresif


 Tujuan pengenaan tarif pajak progresif pajak kendaraan bermotor, selain untuk menambah potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga ditujukan untuk mengurangi tingkat kemacetan karena jumlah kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu.
Dasar hukum tarif pajak progresif yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun tahun 2009,  tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa :
(1) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Pribadi ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen);
b. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.
(3) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan paling tinggi sebesar 1% (satu persen).
(4) Tarif pajak kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen)
(5) Tarif pajak kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dari penjelasan di atas disebutkan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan sesuai Peraturan Daerah masing-masing, sehingga tiap daerah dapat membuat aturan mengenai tarif pajak progresif Kendaraan Bermotor yang berlaku di daerahnya.
(Contohnya) seperti rencananya Pemprov DKI Jakarta akan menaikkan tarif pajak progresif kendaraan bermotor (PKB) bagi warganya. Aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) revisi Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang PKB yang telah disahkan DPRD, Juli 2014 lalu. Di dalam draft peraturan tersebut, ada 4 perhitungan jumlah kenaikan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor.
·         Pajak untuk kendaraan pertama yang awalnya 1,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), akan naik menjadi 2% atau mengalami kenaikan sebesar 33,33%.
·         Untuk kendaraan kedua yang awalnya 2% dari NJKB, akan naik menjadi 4% atau mengalami kenaikan hampir 100%.
·         Untuk kendaraan ketiga yang tarif awalnya 2,5% dari NJKB akan naik menjadi 6% atau meningkat 140%.
·         Untuk kendaraan keempat dan seterusnya, yang awalnya 4% dari NJKB akan naik menjadi 10% atau meningkat 150%.
>

>
Contoh Soal Diketahui :
- kendaraan pertama pajak progresif sebesar 1,5 % x nilai jual,
- kendaraan kedua pajak progresif sebesar 2% x nilai jual,
- kendaraan ketiga pajak progresif sebesar 2,5% x nila jual,
- kendaraan keempat pajak progresif 4% x nilai jual.

Si "B" punya Mobil ke-2 Xenia 1.000cc atas nama sendiri, pembelian mobil baru ke-2 (dua) Si "B" dengan harga off the road / faktur dari Dealer senilai = Rp 130.000.000,-

(Jawab) 
BBN KB = Rp 130.000.000 x 10% = Rp 13.000.000,-. 
Perhitungan PKB Progressif ke-2 (dua) = Rp 130.000.000 x 80 % (asumsi harga bekas / penyusutan) x 2% = Rp 2.080.000,-

Jadi untuk membayar pajak mobil kedua Si "B" berlaku Progresif yang masuk pada Kolom PKB  senilai = Rp 2.080.000,-  dan BBN 13.000.000,- dan SWDKKLJ 143.000,- 

Demikian ulasan mengenai tarif pengenaan pajak progresif bagi kendaraan bermotor, semoga bermanfaat bagi anda semua.





BACA JUGA